Polisi menemukan sejumlah fakta baru usai menggelar reka ulang kasus mutilasi Kholidatunn’imah (24 tahun) menjadi 11 bagian, di Semarang, Kamis (28/7/2022) lalu.
Rekonstruksi berlangsung di rumah kos korban di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., Kapolres Semarang yang memimpin reka ulang mengatakan, ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda yang diperankan oleh IS (32 tahun) tersangka pelaku mutilasi.
“Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu dari tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka adalah menikah siri,” kata Yovan Fatika dalam situs resmi Polda Jawa Tengah, dikutip Minggu (31/7/2022).
Tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, kemudian berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan berjalan kaki.
“Usai dibunuh, mayat korban disimpan di dalam kamar mandi yang berada di dalam kamar kos,” imbuhnya.
Yovan Fatika menambahkan, pelaksanaan Scientific Crime Investigation untuk membuat gamblang suatu perkara, dan menemukan fakta baru setelah rekonstruksi.
Seperti diketahui, pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Minggu, (17/7/2022) dini hari. Korban dimutilasi menjadi 11 bagian, kemudian potongan tubuhnya dibungkus dalam 7 kantong plastik.
Kantong plastik berisi potongan tubuh dibuang di 4 lokasi berbeda di antaranya lahan kosong samping Pabrik Starwig, aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kec. Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kec. Ungaran Timur.
Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan satu kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Sementara tersangka ditangkap di Purworejo saat melakukan perjalanan menumpang kereta api.(dfn/rid)