Sabtu, 23 November 2024

Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Irjen Polisi Firman Shantyabudi Kakorlantas Polri melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu (30/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” kata dia.

Rivan Achmad Purwantono Direktur Utama PT. Jasa Raharja mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” ujarnya.

Senada dengan itu, Agus Fatoni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” ujarnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs