The Indonesian Institute (TII) selaku lembaga penelitian kebijakan publik, menilai pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi perlindungan data.
Nuri Resti Chayyani Peneliti Bidang Ekonomi TII mengatakan penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat, karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun bagi masyarakat, dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.
“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri dalam keterangan resmi, Jumat (29/7/2022) dikutip Antara.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada bulan Juni 2022 sudah mencapai Rp868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp281 triliun, serta dari kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan Juni 2021.
Dengan adanya integrasi data NIK, Nuri berharap akan ada peningkatan penerimaan negara dari pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut, dikarenakan data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak semakin dirasakan oleh para wajib pajak.
Di sisi lain, pengintegrasian data masih dibayangi oleh permasalahan perlindungan data. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Selain isu perlindungan data, ia berpendapat bahwa pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.
“Dengan demikian tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksimalkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengintegrasikan 42 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, nantinya 42 juta orang tersebut bisa menggunakan NIK untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“42 juta NPWP terdaftar untuk pemadanan,” ungkap Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).(ant/bil)