Sabtu, 23 November 2024

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Langsung Menahan Mardani Maming

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mardani Maming tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022). Foto: Antara

Mardani Maming politikus PDI Perjuangan tersangka kasus korupsi perizinan tambang, sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 8 jam dari pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2022), KPK langsung menahan bekas kepala daerah yang belum lama mendapat jabatan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama.

Pengumuman penahanan tersangka itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, malam hari ini lewat keterangan pers, di Gedung Merah Putih.

“Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022, di Rutan KPK yang ada di Pomdam Jaya Guntur,” kata Alex Marwata.

Sebelumnya Mardani Maming yang sempat jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/7/2022) siang, menyerahkan diri ke Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Tersangka kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu ada di Batam, Kepulauan Riau, selama menunggu putusan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menyebut, Mardani Maming sudah dua kali mangkir panggilan penyidik.

Hari Senin (25/7/2022), Tim KPK berupaya menjemput paksa Mardani. Tapi, tersangka yang juga tercatat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tidak ada di apartemennya kawasan Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam rentang waktu 2014-2021, Mardani disinyalir sudah menerima uang secara melanggar hukum sebanyak Rp104 miliar dari sejumlah pengusaha tambang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs