Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik yang akan berkontestasi di ajang Pemilu 2024 pada bulan Agustus.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI mengatakan, partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan, nantinya akan diumumkan menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi.
“Pendaftaran akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI,” kata Hasyim, Rabu (27/7/2022) dalam situs resmi KPU.
Proses dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu tanggal 14 September 2022, dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022.
Lalu, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022
Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober-4 November 2022.
Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu, tanggal 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November.
Berikutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November -7 Desember 2022.
Dan proses terakhir yaitu penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
Pendaftaran, kata Hasyim, terpusat di KPU RI. Sementara peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi faktual atas permintaan KPU RI setelah melakukan verifikasi administrasi.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu RI telah diberikan akses pada aplikasi SIPOL untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan tahapan pendaftaran.(des/dfn/ipg)