Meski kasus persebaran virus penyebaran mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur (Jatim) mulai menurun, tetapi dari yang sudah diterima Asosiasi Pengusaha Daging dan Hewan Ternak (Aspednak) Jatim, capaian vaksinasi untuk sapi masih mencapai 7,3 persen, atau 300 ribuan ekor.
Padahal, berdasarkan data yang dipaparkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur, jumlah sapi yang ada di Jatim berjumlah sekitar lima juta ekor, dengan kebutuhan vaksin mencapai 10,5 juta dosis vaksin.
Hal tersebutlah, salah satu faktor yang membuat para peternak hewan khususnya sapi di Jatim sampai saat ini masih belum memulai bisnisnya dengan normal, pascapenyebaran virus PMK yang begitu masif sejak awal tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Isa Anshori Ketua Umum (Ketum) Aspednak Jatim dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (28/7/2022).
“Memang ada beberapa teman peternak yang masih enggan untuk memulai bisnisnya lagi, karena wabahnya belum teratasi secara maksimal. Normal kalau mereka (para pengusaha) merasa khawatir dan tidak ingin merugi lagi,” ujarnya.
Dia menyebut, para pengusaha atau peternak sampai saat ini menunggu program bantuan khusus, untuk yang sapi-sapinya mati, atau disembelih paksa karena terjangkit virus PMK. “Statement memang sudah disampaikan secara resmi oleh pemerintah, namun untuk mekanismenya memang sampai saat ini masih belum turun,” imbuhnya.
Isa Anshori juga berharap, agar pemerintah bisa lebih memperketat lagi arus lalu lintas perdagangan hewan ternak di wilayah Indonesia, khususnya di Jatim. Hal tersebut, dinilai bisa sangat membantu menekan penyebaran virus PMK pada hewan ternak. Dengan ditekannya penyebaran virus PMK tersebut, tentu akan sangat membantu para peternak untuk kembali menjalankan usahanya.
“Kalau kemudian di Jatim ini pintu masuknya tidak ada upaya-upaya khusus untuk menekan, bisa saja kondisinya akan sama. Apalagi vaksinasi hewan ternak masih sangat rendah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, akan menerbitkan aturan rinci bantuan bagi peternak yang hewannya terpaksa dipotong akibat virus PMK. Besaran bantuan tersebut senilai Rp10 juta.
“Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan rinci bantuan terhadap ternak yang dipotong terpaksa karena PMK Minggu ini. Besaran bantuan untuk jenis ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi maksimal Rp10 juta,” kata Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022). (bil/ipg)