Denny Indrayana Kuasa Hukum Mardani Maming politikus PDI Perjuangan tersangka korupsi, menyatakan kliennya hari ini, Kamis (28/7/2022), akan datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Menurutnya, Mardani memang sudah berniat menemui Penyidik KPK dan menjalani proses hukum, sesudah ada keputusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Rabu (27/7/2022), hakim menolak permohonan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama non aktif, untuk menganulir status tersangka.
Sebelumnya, Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, KPK sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan.
Pihak KPK menyebut, Mardani Maming sudah dua kali mangkir panggilan penyidik. Panggilan kedua dikirim KPK hari Kamis, 21 Juli 2022.
Lalu, Senin (25/7/2022), Tim KPK berupaya menjemput paksa Mardani. Tapi, tersangka yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tidak ada di apartemennya kawasan Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam rentang waktu 2014-2021, Mardani disinyalir sudah menerima uang sebanyak Rp104 miliar dari pengusaha tambang.(rid/rst)