Jumat, 22 November 2024

8 Orang di Surabaya Meninggal Usai Pesta Miras dalam Dua Minggu, Polisi Masifkan Razia

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AZ, penjual miras jenis ciu beserta barang bukti berupa 9 botol 1,5 liter terisi penuh miras saat Konferensi Pers di Mapolsek Lakarsantri Surabaya, Senin (25/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam dua minggu terakhir, setidaknya 8 orang warga Surabaya meninggal dunia usai menggelar pesta minuman keras (miras).

Lima orang meninggal berurutan usai mengikuti pesta miras di Bronggalan Sawah, Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya pada 9-10 Juli lalu.

Kemudian selang 8 hari usai peristiwa di Tambaksari itu, pesta miras maut kembali terjadi di Lakarsantri. Tepatnya pada Kamis-Jumat 21-22 Juli, 3 orang warga Lakarsantri meninggal berurutan usai menggelar pesta miras pada Senin (18/7/2022) malam.

Menanggapi hal ini, AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan razia miras oplosan.

Bersama tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal, Narkoba dan Samapta mereka menyisir seluruh wilayah di Surabaya. Ini dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Dalam hal pencegahan, tim gabungan Sat Reskrim, Narkoba, dan Samapta, sesuai perintah Kapolrestabes Surabaya melaksanakan razia miras seperti arak, cukrik, dan lain-lain,” kata Mirzal, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut AKBP Mirzal mengaku telah mengamankan beberapa miras oplosan di Wonokromo. Saat ini mereka tengah mendalami distribusinya di Kota Pahlawan.

“Di Wonokromo sudah kita amankan untuk diproses. Untuk penyelidikan awal kita temukan sampel miras jenis arak 24 botol isi 600 ml. Akan dikembangkan kepada penjual maupun produsen,” tandasnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan menggelar operasi miras secara masif. Terutama yang tidak bercukai dan tidak memiliki izin edar serta membahayakan kesehatan. Bahkan, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya juga mengatensi kasus pesta miras maut tersebut.

Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol.(Ita/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs