Sabtu, 23 November 2024

Mardani Maming Politikus PDI Perjuangan Masuk Daftar Pencarian Orang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mardani H Maming Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI). Foto : Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Mardani Maming politikus PDI Perjuangan, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, KPK sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang, dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

KPK berharap tersangka penerima suap dan gratifikasi itu kooperatif dengan menyerahkan diri, supaya proses penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa berjalan tanpa kendala.

Menurut Ali, Mardani Maming selama ini selalu mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Panggilan kedua dikirim KPK hari Kamis, 21 Juli 2022.

Lalu, Senin (25/7/2022), Tim KPK berupaya menjemput paksa Mardani. Tapi, tersangka tidak ada di apartemennya kawasan Jakarta Pusat.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka korupsi.

Ahmad Irawan kuasa hukum Mardani bilang, kliennya tidak akan memenuhi panggilan Penyidik KPK sebelum ada putusan praperadilan yang rencananya dibacakan hakim, hari Rabu (27/7/2022).

Menanggapi argumen itu, Ali Fikri menegaskan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan praperadilan bisa menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs