Jumat, 22 November 2024

DJP: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan Hingga 31 Desember 2023

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Ika suarasurabaya.net

Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuanganmengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” kata Neilmaldrin seperti dilaporkan Antara, Senin (25/7/2022).

Ia menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Format pertama yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Selanjutnya format kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Dengan demikian, Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

“Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap dia.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Wajah Baru NPWP

Sudah Siap NIK Bakal Jadi NPWP?


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs