Jumat, 22 November 2024

48 Anak Didik Pemasyarakatan di Jawa Timur Dapat Remisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Salah satu anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mendapat remisi atau pengurangan hukuman, Sabtu (23/7/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan di seluruh Jawa Timur (Jatim) memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi, kepada 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Remisi tersebut, diberikan bertepatan dengan Hari Anak Nasional.

Zaeroji Kepala Kantor Wikayah Kemenkumham Jatim menyampaikan, 48 anak yang diberi remisi tersebut, tersebar di tujuh satuan kerja pemasyarakatan Jatim.

Kakanwil itu merinci jika pemberian remisi paling banyak diterima oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Dengan jumlah total 34 anak.

“Dari total 34 andikpas di LPKA Blitar itu, satu di antaranya ada yang langsung bisa pulang,” kata Zaeroji, Sabtu (23/7/2022).

Zaeroji menjelaskan jika pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022, Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022.

Sedangkan untuk besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan, dan paling lama tiga bulan.

Dirinya menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada Andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Remisi Hari Anak diberikan kepada Andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya menyebut bahwa setiap Andikpas yang diberi remisi, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

Kata Zaeroji, dalam setiap pemberian remisi, tetap dilakukan sidang terlebih dahulu oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP), yang memberikan rekomendasi pemberian remisi.

Dia berharap, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi Andikpas, agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku maupun masyarakat.

“Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi Andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” pungkas Zaeroji. (wld/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs