Jumat, 22 November 2024

Pembunuh Wanita Bersepatu di Candi Sidoarjo Ternyata Suami Sirinya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka AJ pelaku pembunuhan istri sirinya di Candi Sidoarjo saat berada di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (22/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tersangka berinisial AJ (37 tahun), pelaku pembunuhan wanita inisial S (37 tahun) di Candi, Kabupaten Sidoarjo yang ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya ditangkap Kepolisian Polresta Sidoarjo. Pelaku ditangkap saat kabur ke Yogyakarta.

S ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di kamar rumahnya di Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin lalu (18/7/2022).

Kombes Pol Kusumo Wahyu Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, tersangka dibekuk saat berada di Masjid Jogokaryan Yogyakarta, pada Jumat (22/7/2022).

Kusumo juga membenarkan bahwa tersangka merupakan suami siri korban yang sudah menikah selama dua tahun.

“Tersangka melakukan beberapa kekerasan fisik kepada korban saat melakukan upaya pembunuhan, seperti mencekik korban, membenturkan kepala korban ke tembok dan lantai,” kata Kapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/7/2022).

Kusumo menjelaskan, waktu pembunuhan terjadi pada Sabtu (16/7/2022). Sebelum terjadi pembunuhan keduanya sempat cekcok. Padahal pada hari Sabtu tersebut, mereka akan pergi jalan-jalan ke Suramadu.

Usai menjalankan aksi kejinya, tersangka baru keluar dari rumah korban pada pukul 21.30 WIB, AJ juga sempat ditegur oleh beberapa tetangga namun tidak dihiraukan.

AJ langsung pergi ke Pandaan dengan membawa motor PCX miliknya dan membawa HP milik korban dan anak korban, serta ATM berisi uang senilai Rp1 juta.

“Tersangka melarikan diri ke Pandaan, Malang, Blitar, Kediri, Kertosono, dan Yogyakarta terakhir,” jelas Kusumo.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AJ dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs