Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Kediri Pecat Oknum Guru SDN yang Cabuli 7 Siswi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Abdullah Abu Bakar Wali Kota Kediri. Foto: Istimewa

Abu Bakar Abdullah Wali Kota Kediri telah memecat seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota kediri, pada Rabu (20/7/2022), yang diketahui telah mencabuli tujuh siswinya. Menurut Abu, oknum guru tersebut pantas mendapat pemecatan yang dianggap sebagai sanksi paling berat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

IM (57), resmi dipecat dari PNS meski akan pensiun tiga tahun lagi, akibat kasus pencabulan tersebut. Wali Kota Kediri menilai tindakan pelecehan seksual tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya anak-anak di bawah umur.

“Ini supaya jadi pengalaman bagi semuanya jangan sampai ada pencabulan di Kota Kediri, tidak bisa ditoleransi,” tegas Abu saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (22/7/2022) siang.

Sebelumnya, pada 1 Juli 2022, IM diberhentikan dari profesinya sebagai guru dan ditarik ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri sebagai staf. Itu dilakukan, usai ada wali murid yang melaporkan IM ke pihak sekolah. IM pun mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan di kantor dinas.

Kini, kasus pencabulan ini juga sedang ditangani Sat Reskrim polres Kediri Kota setelah sempat tidak dilaporkan ke polisi karena kemauan orang tua para korban. Abu menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan.

“Pemkot Kediri mendukung kalau mau diproses monggo. Karena memang tidak sesuai. Saya yakin polisi paham dengan hal ini. Pemerintah daerah (Pemda) hanya bisa mendorong sampai proses pemecatan dengan mengambil hukuman terberatnya (dipecat),” imbuh Abu.

Sejak kasus dilaporkan sekitar tiga mingguan lalu, lanjut Abu, pihaknya langsung membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, untuk menangani kasus tersebut. Termasuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

“Pendampingan itu akan dilakukan tapi ditawarkan dulu. Karena korbannya itu sudah tidak di situ (SD). Mereka sudah beraktivitas seperti biasa, jadi akan ditanyakan. Karena kita harus melindungi identitas korban. Agar luka yang sudah terutup jangan sampai terbuka lagi. Tapi kita sudah siap kalau memerlukan pendampingan,” kata dia.

Selain itu Abu berharap, sanksi pemecatan kali ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada perbuatan serupa. “Tidak ada yang boleh menjadi korban, anak siapa pun. Oleh siapa pun entah itu guru, wali kota, sekda (sekretaris daerah) dan yang lain tidak ada itu,” tegasnya. (lta/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs