Haagen Dazs Indonesia mengumumkan secara resmi penghentian penjualan produk dan penarikan es krim rasa vanilla atas temuan etilen oksida oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) yang dilaporkan kepada BPOM.
Melalui akun Instagramnya, Haagen Dazs Indonesia mengumumkan ada 11 varian yang dihentikan sementara penjualannya yaitu Tiramisu, Belgian Chocolate, Caramel Biscuit & Cream, Dark Chocolate Ganache & Almond, Cookies & Cream, Blueberry & Cream, Salted Caramel, Chocolate Choc Almond, Vanilla Caramel Almond, Macadamia Nut Brittle, Matcha Green Tea & Almond dalam berbagai kemasan di antaranya bulk can, minicup, pint, dan stickbar.
View this post on Instagram
Sedangkan untuk produk yang ditarik dari pasaran khusus untuk varian rasa Vanilla kemasan 100 ml (minicup), 473 ml (pint) dan 9,47 liter (bulk can).
Haagen Dazs juga membuka opsi penukaran es krim rasa vanilla dengan tanggal produksi 01/06/2021 hingga 15/03/2022 dan Tanggal Baik Dikonsumsi 01/08/2022 – 27/07/2023 di outlet terdekat.
Proses penukaran paling lambat sampai tanggal 31 Agustus 2022.
Dita Soedarjo CEO Haagen Dasz Indonesia juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan yang terjadi dan kami senantiasa berupaya untuk selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh pelanggan setia Haagen Dazs!,” mengutip akun Instagram pribadinya @ditasoedarjo.
Seperti diketahui, sebanyak 17 varian es krim rasa vanilla Haagen Dazs diminta ditarik dan dihentikan peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena adanya temuan etilen oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
BPOM pada 19 Juli 2022 lalu mengumumkan ini sebagai tindak lanjut dari informasi Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF), tentang ditemukannya etilen oksida, dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union, pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.
Produk yang diminta untuk ditarik adalah es krim rasa vanila kemasan pint (473 ml) dan mini cup (100 ml) yang diimpor dari Prancis, terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.(dfn/ipg)