Untuk menjamin kesehatan dan menekan angka kematian ibu dan bayi saat hamil dan melahirkan, Joko Widodo Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 terkait program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi masyarakat kurang mampu pada 12 Juli 2022. Berbagai macam fasilitas disiapakn untuk ibu dan bayi pada saat hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan. Berbagai macam instansi dilibatkan untuk mendukung adanya program ini.
Negara Akan Tanggung Biaya Persalinan Lewat Jampersal
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:00 WIB
Bagikan
Bagikan
Berita Terkait