Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, yang melibatkan Wali Kota Pasuruan dan pihak swasta.
Hari ini, Kamis (15/11/2018), Penyidik KPK kembali memeriksa Dwi Fitri Nurcahyo Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan yang berstatus tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksan lanjutan itu untuk menggali informasi dugaan praktik suap proyek pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, dan ke mana saja uang suap itu mengalir.
Menurut Febri, sampai sekarang sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi, dari unsur PNS Pemkot Pasuruan, dan pihak swasta.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. (rid)