“Untuk pinjol atau Peer-to-Peer (P2P) lending yang ilegal, kami akan tangani semua,” ungkap Ogi dalam konferensi pers yang ditulis Antara.
Ia menjelaskan nantinya dalam pendaftaran pinjol ilegal menjadi legal, perizinan akan dibuat menjadi satu tahap agar lebih mudah.
Kendati akan ada pemangkasan tahapan pendaftaran, seluruh rangkaian tersebut akan tetap dilakukan dengan proses yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
“Jadi kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan, nanti satu tahap saja,” katanya.
Ogi menuturkan untuk mengatur P2P lending yang legal, sudah terdapat peraturan yang dikeluarkan OJK baru-baru ini, yakni pada 4 Juli 2022, sehingga pihaknya akan mengawasi lebih lanjut implementasinya.
Hingga kini, OJK mencatat P2P lending yang telah terdaftar cukup signifikan jumlahnya dan berkembang cukup baik.
Ia mengungkapkan P2P lending masuk ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merupakan salah satu industri jasa keuangan yang sangat luas, karenanya OJK akan memperkuat IKNB melalui tiga lapisan.
Lapisan pertama yakni di industri IKNB sendiri yang diminta untuk memperkuat para penyusun laporan keuangan audit manajemen risiko dan sebagainya.
Kemudian, lanjut Ogi, lapisan kedua, adalah melalui peran lembaga profesi penunjang untuk bisa menjaga IKNB, baik yang paling dominan di Kantor Akuntan Publik (KAP), aktuaria, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan lembaga penunjang lain yang membantu industri tersebut.
“Jadi mereka harus profesional sesuai standar profesi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, lapisan yang ketiga adalah penguatan melalui OJK sendiri dengan berbagai perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan yang lebih mengarah kepada Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-based Supervision/RBS). (ant/rst)