Sabtu, 23 November 2024

PTM Dimulai, Dinkes Surabaya Imbau Kantin Penuhi Syarat Kesehatan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Siswa saat membeli makanan dan minuman di kantin sekolah menggunakan KIA (Program Katepay), Selasa (14/6/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dimulainya pembelajaran secara tatap muka baik di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Surabaya, tentu akan dibarengi juga dengan dibukanya kantin di masing-masing sekolah.

Meski demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada pertengahan Juli lalu, mendorong dibukanya kantin sekolah bisa dibarengi dengan catatan yang harus dipenuhi, agar memenuhi kriteria sebagai kantin sehat.

Nanik Sukitrisna Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, pada Radio Suara Surabaya, Rabu (20/7/2022) mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak kantin sekolah. Untuk itu, Dinkes telah berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, untuk melaksanakannya sesuai dengan peraturan Kemenkes yang ada.

“Yang pertama tentu harus ada tempat cuci tangan serta tempat penyimpanan makanan yang baik. Kemudian ada media edukasi untuk langkah-langkah mencuci tangan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, langkah ke empat yakni tersedianya pemberian label untuk pengaturan tempat duduk dan antre untuk menjamin jaga jarak. Kantin juga harus bersih dan rutin di disinfeksi, serta tempat sampah selalu ditutup. Harus menjual makanan yang bergizi dan tidak berbaya, serta tidak kadaluarsa.

“Langkah ke tujuh, kantin harus punya aliran air yang bersih untuk mencuci peralatan makanannya. Terakhir, petugas di kantin harus memakai masker, dan sarung tangan,” tambah Nanik.

Terkait dengan persyaratan tersebut, kata Nanik, Dinkes akan melakukan survey ke kantin-kantin sekolah guna memastikan pelaksanaannya. Dia juga mengungkapkan jika sampai saat ini, masih banyak kantin sekolah yang belum buka, karena belum memenuhi persyaratan.

Pihaknya juga akan dengan rutin melakukan pembinaan kepada kantin-kantin sekolah yang akan dan sudah buka, serta melakukan pemeriksaan sampel pada makanan yang dijual. Selain kantin dalam sekolah, para penjual makanan di luar lingkungan sekolah juga akan diedukasi sekaligus dilakukan pengambilan sampel, untuk memastikan tidak ada kandungan berbahaya di dalamnya.

“Kalau sudah memenuhi syarat dan peraturan yang ada, kantin tersebut akan kita beri stiker di dalamnya,” jelasnya.

Nanik juga menjelaskan, jika saat ini Kota Surabaya masih dalam PPKM Level 1. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau pihak sekolah untuk tetap dengan ketat menerapkan protokol kesehatan. Orang tua siswa, diharapkan juga tetap mengingatkan anak-anaknya untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

“Sanksi tetap ada untuk yang melanggar (kantin sekolah). Tapi tetap kita akan berikan teguran dan pembinaan lebih lanjut, salah satunya menjaga tingkat kebersihan,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs