Kominfo menetapkan pada Rabu (20/7/2022) sebagai batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di mana registrasi tersebut bisa dilakukan di situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id dan situs layanan.kominfo.go.id. Kominfo juga akan memberikan sanksi teguran tertulis pada PSE yang belum mendaftar pada tahap pertama.
Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, memastikan para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat, setelah itu para penyelenggara PSE diharapkan segera melakukan pendaftaran resmi melalui OSS.
“Kami ingin membantu mereka sampai pada opsi yang terakhir, kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringan kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Semuel seperti dikutip Antara, Rabu (20/7/2022).
Ada beberapa cara panduan bagi aplikasi yang mendafar PSE yaitu:
Sebelum pendaftaran, PSE harus menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional atau komersial ke OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Setelah selesai aplikasi tersebut akan memperoleh nama pengguna (username), kata sandi dan tautan. Setelah itu, buka situs layanan.kominfo.go.id dan masuk dengan kata username dan kata sandi.
Setelah masuk, cek data PSE yang ada di laman formulir. Data hanya bisa diubah melalui laman OSS.
Lengkapi data-data yang diminta, setelah semua data telah dipastikan benar, klik kirim. PSE akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.
Pada email tersebut, klik tautan untuk memverifikasi dan melanjutkan pendaftaran. Setelah mengonfirmasi permohonan pendaftaran, PSE bisa mengecek status permohonan tersebut.
Setelah mendaftar, status yang muncul biasanya berupa “Menunggu TTD”, artinya permohonan sedang ditandatangani secara elektronik. Setelah menunggu satu hari kerja, status akan berubah menjadi “Selesai” yang artinya permohonan disetujui.
Setelah dinyatakan selesai, unduh Tanda Daftar PSE (TDPSE).
Jika sampai tenggat waktu PSE masih terkendala mendaftar, Kominfo akan membuka kesempatan untuk mengirimkan pendaftaran secara manual. (ant/des/ipg)