Sabtu, 23 November 2024

Empat Orang Ditahan dalam Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Empat tersangka kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang videonya viral di media sosial resmi mendekam di rutan Polres Gresik. Foto: Humas Polda Jatim

Empat tersangka kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang videonya viral di media sosial dan meresahkan masyarakat, saat ini resmi mendekam di rutan Polres Gresik.

Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA pada Selasa (12/7/2022) malam lalu.

SF alias AS sebagai pemilik konten atau akun, kemudian SA mempelai pria yang menikah dengan kambing.

Kedua tersangka itu memenuhi panggilan pertama Satreskrim Polres Gresik pada Selasa lalu. Mereka berdua diperiksa sejak siang hari hingga malam hari.

AKBP Mochamad Nur Azis Kapolres Gresik melalui Iptu Wahyu Rizky Saputro Kasatreskrim Polres Gresik menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka langsung ditahan.

“Dua tersangka langsung ditahan setelah kami periksa,” ujar Azis, Rabu (20/7/2022) dalam situs resmi Polres Gresik.

Kemudian tersangka selanjutnya yaitu S yang bertindak sebagai wali pengantin yang berhalangan hadir dalam panggilan pertama karena sakit, ditahan pada Sabtu (16/7/2022), usai memenuhi panggilan polisi di hari yang sama.

Lalu tersangka terakhir yang dijebloskan di hotel prodeo adalah NH, pemilik tempat berlangsungnya pernikahan manusia dengan kambing itu.

“NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7/2022) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik,” ujarnya.

Azis berjanji akan menjerat semua tersangka sesuai hukum pidana yang berlaku.

“AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP,” pungkasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs