Sabtu, 23 November 2024

Boediono Diminta Menjelaskan Sejumlah Fakta Persidangan Kasus Bank Century

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Boediono mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia. Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (15/11/2018), memeriksa Boediono mantan Wakil Presiden, dalam rangka mengusut kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Sesudah diperiksa selama satu jam, sekitar pukul 11.00 WIB, Boediono keluar dari Kantor KPK. Tapi, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu tidak mau memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.

Menurutnya, lebih baik pihak KPK yang menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan itu.

“Saya tidak akan memberikan pernyataan karena saya percaya lebih baik KPK yang memberikan keterangan,” kata Boediono sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengungkapkan, Boediono diminta menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terkait fakta-fakta di persidangan dengan terdakwa Budi Mulya,” tegas Febri.

Febri tidak menjelaskan secara rinci apa saja fakta persidangan yang ditanyakan Penyidik KPK, dan jawaban dari Boediono.

Sekadar diketahui, dalam perkara bailout Bank Century, KPK sudah menyeret Budi Mulya mantan Deputi Gubernur BI ke pengadilan dan membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Budi Mulya terbukti merugikan keuangan negara Rp689 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan Rp6,7 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Atas dasar itu, Budi Mulya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Lalu, di tingkat kasasi tahun 2015, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018), memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan, dan menetapkan sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia (BI) antara lain Boediono dan Muliaman Hadad sebagai tersangka.

Perintah itu tercantum dalam amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Hakim juga memberikan opsi kepada KPK untuk melimpahkan penyidikan ke Kepolisian, dan proses penuntutan ke Kejaksaan.(rid/tin)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs