Muhammad Rizieq Shihab terdakwa kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab Covid-19 dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kabar tersebut disampaikan oleh lembaga informasi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (FPI).
Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/2S4fveddeM
— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022
Rizieq Shihab disambut oleh keluarganya di Petamburan III, usai menjalani proses hukum di Rutan Bareskrim
Tim Advokasi Lembaga Informasi Persaudaraan FPI dalam keterangan persnya, menyebut Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada hari ini.
“Berdasarkan putusan MA RI Nomor 4471.K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana. Atas pidana tersebut, Rizieq telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” mengutip keterangan pers.
Mantan pimpinan FPI itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Seperti diketahui, vonis hukuman pidana empat tahun penjara dijatuhkan kepada Habieb Rizieq terdakwa kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab Covid-19.
Para hakim menilai bekas pimpinan FPI itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyampaikan kebohongan terkait status negatif Virus Corona, dari RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Perkara itu terjadi beberapa waktu sepulangnya Habib Rizieq dari Arab Saudi, 10 November 2020.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Khadwanto menyatakan, Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer. (dfn/rst)