Jumat, 22 November 2024

PN Malang Pastikan JE Tidak Hadir dalam Sidang Tuntutan Hari Ini

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tampak depan Pengadilan Negeri Kelas I Malang sekitar pukul 08.04 WIB, Rabu (20/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

JE, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi-siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dipastikan tidak hadir dalam sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Muhammad Indarto Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang saat dikonfirmasi suarasurabaya.net mengatakan, JE akan mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang.

“Hari ini sidangnya perlakuannya sama dengan sidang perkara pidana dengan terdakwa yang lainnya. Oleh karena terdakwa dalam tahanan, maka sidangnya dilakukan secara online,” kata Indarto, Rabu pagi.

Ini pertama kalinya JE tidak hadir. Diketahui dalam 19 persidangan yang sudah bergulir, JE selalu hadir. Indarto melanjutkan, karena pada saat itu JE belum ditahan.

“Itu karena posisinya waktu itu belum ditahan, kalau sudah ditahan sidangnya online karena terdakwa di dalam tahanan, sama dengan terdakwa yang lain,” imbuh Indarto.

Sementara, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kebijakan ini mengabaikan hak korban.

“Itu mencederai keadilan karena proses sidang pertama sampai dengan 19 itu hadir. Ada apa dengan majelis hakim? Kalau memang prosedur Covid-19, harusnya dari awal sudah bisa langsung daring. Ini mencerminkan pengabaian terhadap hak korban, harusnya pembacaan tuntutan, terdakwa harus dihadirkan,” kata Arist pada suarasurabaya.net, Rabu pagi.

Pantauan suarasurabaya.net Rabu sekitar pukul 07.00 WIB, Pengadilan Negeri Malang masih terpantau sepi dari aktivitas. Namun menjelang pukul 8.00 WIB di depan pengadilan negeri mulai muncul aksi-aksi dukungan pada korban, yang dilakukan sejumlah aktifis. (lta/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs