Jumat, 22 November 2024

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Korban Sipoa Mengadu ke DPRD Sidoarjo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Paguyuban Siok Cinta Damai korban penipuan pembelian apartemen oleh PT Sipoa Group saat di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (18/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Paguyuban Siok Cinta Damai yang merupakan perkumpulan korban penipuan apartemen dan rumah PT Sipoa Group mengajukan audiensi ke Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo. Audiensi yang dilaksanakan pada Senin (18/7/2022) berlangsung secara tertutup.

Tjandrawati Prajitno yang akrab disapa Siok, selaku Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai menyampaikan, ada 700 orang korban yang belum mendapatkan ganti rugi sampai saat ini.

“Kami semua hanya ingin uang kembali 100 persen, kami sudah bosan jadi korban. Oleh karena itu kami mengajukan audiensi kepada DPR Sidoarjo sebagai penampung aspirasi,” kata Siok saat ditemui di depan ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (18/7/2022).

Siok melanjutkan, semua proyek apartemen yang dibangun oleh PT Sipoa di Sidoarjo, Surabaya, dan Bali banyak yang belum selesai. Bahkan ada yang masih berupa tanah lapang.

“Di daerah Gunung Anyar Surabaya, Royal Park Village apartemen itu asetnya tidak ada,” imbuh dia.

Selain itu, kata Siok beberapa proyek PT Sipoa ada yang belum tuntas dengan surat izin kepemilikan tanah. Seperti AMA Crown Residence di Sidoarjo tanahnya masih milik orang lain, belum dimiliki oleh PT.

Oleh karena itu dirinya masih mencari kejelasan dan keadilan yang harus dipenuhi oleh PT Sipoa.

Sebelumnya, Siok merupakan mantan Marketing PT Sipoa pada tahun 2016 hingga 2019. Saat mendapati beberapa proyek ada yang tidak beres, dia memutuskan untuk mengecek sendiri ke lapangan.

Wanita yang sudah berusia senja itu menemukan beberapa proyek yang mangkrak bahkan ada yang belum dibangun saat mengecek sendiri ke lapangan.

Oleh karena itu pada 2019, dirinya memutuskan berhenti bekerja di sana dan menuntut ganti rugi kepada perusahaan. Pasalnya Siok juga ikut membeli hunian di PT Sipoa Group.

“Total korban dari PT Sipoa ini kurang lebih ada 10 ribu orang dengan nilai sekitar Rp850 miliar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anang Siswandoko Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo mengatakan PT Sipoa sudah lengkap dalam mengurus izin ke Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Daerah, dan Kecamatan.

“Kita belum mendapat keterangan dari PT Sipoa mengapa belum selesai pembangunannya, padahal dari beberapa keterangan stakeholder terkait perizinannya sudah selesai,” kata Anang.

Kata Anang, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah korban sudah banyak yang membayar lunas hingga ratusan juta rupiah. Namun belum ada serah terima kunci karena bangunannya mangkrak.

Dalam kasus ini, Anang masih perlu menindaklanjuti terkait rincian data korban. Seperti alur pembayaran, siapa developer yang menangani, dan siapa penanggung jawab developer tersebut.

“Karena dalam proyek ini ada sekitar 20 developer yang ikut andil. Kita merekomendasikan untuk mengumpulkan data terlebih dahulu dan turtu memanggil manajemen PT Sipoa untuk audiensi selanjutnya,” pungkas Anang.

Agenda audiensi yang diadakan oleh Paguyuban Siok Cinta Damai hari ini membahas kelanjutan nasib korban supaya mendapat ganti rugi dengan mengundang Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo dan PT Sipoa. Namun PT Sipoa tidak hadir dalam audensi kali ini.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs