Universitas Gadjah Mada telah menunjuk tujuh dosen untuk masuk dalam tim etik yang dibentuk untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu saat kuliah kerja nyata di Maluku pada 2017.
Iva Ariani Kepala Bidang Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Kamis (15/11/2018), mengatakan, tujuh dosen itu telah disesuaikan dengan keahlian masing-masing berkaitan penanganan kasus pelecehan seksual.
“Diambil dari beberapa dosen yang memang membidangi itu,” katanya dilansir Antara.
Meski demikian, menurut Iva, saat ini proses pembentukan tim etik masih berjalan. Tim itu mulai aktif bertugas setelah surat keputusan (SK) dari pimpinan UGM turun.
“Sudah mulai berproses semoga SK-nya keluar. Ini sedang berproses pembentukan timnya sedang proses untuk SK-nya mudah-mudahan minggu ini keluar,” ucapnya.
Sebelumnya, Panut Mulyono Rektor UGM mengemukakan bahwa pimpinan UGM telah menjalankan rekomendasi tim investigasi kasus itu dengan memberikan sanksi penundaan wisuda kepada terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik UGM.
Namun, jika tuntutan itu dirasa belum cukup oleh berbagai pihak, kata Panut, tim etik akan kembali melakukan pencermatan ulang atas berbagai temuan data di lapangan. Sehingga akan menghasilkan rekomendasi yang diharapkan bisa diterima semua pihak.
“Saya selalu berpikir hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Jangan sampai kita mendzalimi orang yang kesalahannya begini tetapi dihukum lebih dari yang seharusnya. Sama sekali tidak ada pikiran untuk melindungi pelaku,” ujar Panut.
Sementara itu, AKBP Yulianto Kepala Bidang Humas Polda DIY mengatakan terkait kasus itu Polda DIY telah melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan sebatas kita mencari informasi, belum pemanggilan orang. Sudah semenjak peristiwa ini booming,” kata Yulianto di Markas Komando Brimob, Gondowulung, Yogyakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurut Yulianto, dasar penyelidikan yang dilakukan Polda DIY bukan laporan polisi, melainkan laporan informasi. Laporan informasi, jelas Yulianto, merupakan produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa berdasarkan sumber informasi.
“Nah sumber informasinya dari media, dan media sosial. Itu kemudian dirangkum menjadi laporan informasi,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, laporan hasil penyelidikan (LHP) akan diserahkan kepada Polda Maluku karena peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Maluku.
“Nah nanti di sana apakah mau diproses atau seperti apa, atau mau ditingkatka ke penyidikan tergantung sana (Polda Maluku),” kata Yulianto.(ant/tin)