Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum MSAT Protes Sidang Perdana di PN Surabaya Digelar Online

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika salah satu dari total 10 kuasa hukum yang membela MSAT dalam persidangan, Senin (18/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap MSAT, terdakwa kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022) pagi ini, diwarnai protes kuasa hukum MSAT.

I Gede Pasek Suardika salah satu dari total 10 kuasa hukum yang membela MSAT dalam persidangan mengatakan keberatannya, terhadap proses sidang perdana yang dilakukan secara online dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Proses sidang ini dipindah dari PN Jombang ke PN Surabaya. Tapi ternyata terdakwa juga tidak dihadirkan dalam ruang sidang. Kita tidak tahu di samping-samping terdakwa yang sekarang ada di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo ada siapa saja,” kata Gede pada awak media usai keluar Ruang Sidang Cakra, Senin (18/7/2022).

Pihaknya berharap jika terdakwa, korban, mau pun saksi lain bisa dihadirkan dalam proses persidangan selanjutnya secara langsung. “Offline saja. Akhirnya tadi majelis hakim menengahi, masing-masing (JPU dan Kuasa Hukum MSAT) diminta membuat surat pengajuan tertulis disertai alasan,” katanya lagi.

Agenda sidang berikutnya akan digelar pada Senin (25/7/2022) mendatang, dengan agenda eksepsi (sanggahan dari terdakwa) di PN Surabaya. I Gede menjelaskan jika Eksepsi itu diajukan, karena menurutnya dakwaan terhadap MSAT cenderung sumuir (tidak jelas).

“Ada dua peristiwa dengan satu korban yang dijelaskan dalam dakwaan itu, padahal MSAT tidak pernah melakukannya. Klien saya terzalimi. MSAT juga sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua kali, tapi kami tidak pernah menerima BAP itu. Kami ajukan juga itu di mana Jaksa justru keberatan,” imbuhnya.

Sementara Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang juga merupakan salah satu dari 10 JPU dalam persidangan MSAT mengatakan, sidang online ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Sidang perdana yang digelar sekitar satu jam itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Sementara saksi korban dalam sidang hanya akan ada satu orang.

“Terdakwa kami dakwakan dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Pasal 285 KUHP tentang perkosaan ancaman penjara 12 tahun, atau 289 KUHP tentang pencabulan ancaman sembilan tahun penjara, atau 294 KUHP ayat 2 kedua tentang pencabulan anak, ancaman tujuh tahun penjara juncto Pasal 65 KUHP,” kata Mia saat temui awak media di Ruang Tunggu PN Surabaya usai sidang, Senin (18/7/2022).

Sesuai agenda, sidang perdana hari ini digelar di Ruang Cakra PN Surabaya mulai pukul 09.40 WIB dan selesai sekitar pukul 10.45 WIB. Meski digelar secara tertutup dan virtual, dengan terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang, Kantor PN Surabaya Dijaga ketat 405 personel kepolisian di beberapa titik. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs