Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Kekerasan yang dimaksud yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran.
Termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia merupakan salah satu poin pertimbangan penerbitan Perpres tersebut.
Berdasarkan data Pemerintah, dari tahun 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban anak perempuan, dan 16.931 anak laki-laki.
Data tersebut menunjukkan ada kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada tahun 2016, menjadi 10.770 anak pada tahun 2020.
Maka dari itu, Pemerintah perlu melakukan optimalisasi upaya pencegahan, penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
Perpres yang ditandatangani Jokowi, Jumat (15/7/2022), bertujuan membentuk strategi nasional yang menjadi acuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap anak.
Ada tujuh strategi penghapusan kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Perpres 101/2022.
Strategi pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.
Kedua, penguatan norma dan nilai antikekerasan. Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.
Strategi keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh. Lalu yang kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan.
Keluarga rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri mau pun dari lingkungan. Sehingga, tidak dapat mengembangkan potensinya.
Kemudian, strategi keenam, ketersediaan dan akses layanan terintegrasi. Yang ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak. (rid/rst)