Sabtu, 23 November 2024

Kepolisian Jaga Ketat Sidang Perdana Terdakwa Pencabulan Santri Jombang di PN Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Halaman depan PN Surabaya nampak dijaga oleh personil kepolisian untuk mengawal jalannya sidang MSAT, Senin (18/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Mulai Senin (18/7/2022) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijaga ketat oleh ratusan personel kepolisian. Pengamanan ini dalam rangka sidang perdana agenda pembacaan dakwaan MSAT, terdakwa kasus pencabulan santri Jombang.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.40 WIB di Ruang Cakra PN Surabaya itu digelar tertutup, sementara MSAT mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, secara online.

AKBP Toni Kasmiri Kabag Ops Polrestabes Surabaya mengatakan, total ada sebanyak 405 personel yang ditugaskan untuk pengamanan hari ini.

“405 totalnya. satu SSK (Satuan setingkat kompi) dari Brimob, satu SSK Dit Samapta dan rekan-rekan polsek serta polres rayon mulai dari Sidoarjo, Gresik, dan Bangkalan. Personel dibagi tiga ring dalam pengamanan ini,” ujar AKBP Toni pada suarasurabaya.net, Senin pagi.

Penjagaan ini, lanjut AKBP Toni, untuk mengantisipasi kehadiran simpatisan MSAT di PN Surabaya.

“Mudah-mudahan tidak ada massa. Karena ada beberapa yayasan Shiddiqiyah teraplikasi dengan Jombang baik dari Sawahan mau pun Genteng, Surabaya. Meski sudah diimbau oleh Orshid untuk menjaga kondusivitas, tapi kita tetap antisipasi dengan pengamanan,” kata AKBP Toni.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, selain dijaga ketat kepolisian, sesaat sebelum sidang dimulai, ruang tunggu PN Surabaya juga dipenuhi puluhan awak media.

Awak media penuhi ruang tunggu depan Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sebelumnya, Agung Gede Pranata Humas PN Surabaya menyatakan, PN telah menetapkan nama-nama hakim dan panitera untuk sidang pembacaan dakwaan tersebut yaitu Sutrisno (Hakim ketua), Titik Budi Winarti, dan Khadwanto (keduanya, Hakim anggota), kemudian Fajar Isman selaku Panitera. Sedangkan, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah disiapkan 10 JPU untuk persidangan MSAT.

MSAT sendiri didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs