Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan rapat koordinasi dengan pihak Holywings Group dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas tindak lanjut terkait isu penutupan seluruh outlet Holywings.
Rapat koordinasi dilakukan di salah satu lokasi kegiatan usaha Holywings Group di Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022) sore.
“Tadi kami sudah bicara secara objektif dengan teman-teman dari pelaku usaha. Mereka mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Dan mengakui ada kejadian yang meresahkan dari cara kreativitas promosi. Mereka juga mengakui bahwa proses hukum tetap berjalan,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis yang diwartakan Antara, Sabtu (16/7/2022).
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian Investasi akan melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi bersama.
“Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah,” jelas Bahlil.
Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings Group menyampaikan bahwa setiap outlet Holywings memiliki pemegang saham yang berbeda-beda dengan badan hukum yang berbeda.
Hotman mengakui adanya perizinan teknis yang belum dimiliki oleh Holywings Group terkait penjualan minuman beralkohol.
“Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum lengkap izinnya. Kami akan urus,” ungkap Hotman.
Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM, terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta. Namun, hanya empat outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.
Selain itu, terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat. Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN.
Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.(ant/dfn/ipg)