Sabtu, 23 November 2024

Perbaikan DPT Belum Rampung 100 Persen, KPU Minta Tambahan Waktu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
TPS 05 Desa Sepanyul tempat keluarga Nyono Suharli menyalurkan hak suara. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), malam hari ini, Kamis (15/11/2018), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Kedua, Pemilu 2019, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hadir dalam rapat itu, Arief Budiman Ketua KPU didampingi Komisioner KPU, Abhan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

Dalam paparannya, Arief Budiman mengungkapkan dari 34 KPU tingkat provinsi yang melakukan perbaikan, sampai hari ini baru 28 KPU provinsi yang menyelesaikan proses pemutakhiran, dan melaporkan ke KPU Pusat.

Berdasarkan perbaikan di 28 provinsi, tercatat ada 141 juta pemilih dalam DPT, terdiri dari 70,5 juta pemilih laki-laki, dan 70,8 juta pemilih perempuan.

“KPU belum bisa menyelesaikan 100 persen perbaikan. Sampai sekarang baru 28 KPU provinsi, sedangkan enam KPU provinsi yang masih melakukan proses perbaikan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Menurut Ketua KPU, ada sejumlah faktor yang membuat enam KPU provinsi tersebut belum bisa menuntaskan perbaikan data, antara lain kondisi geografis, jumlah pemilih yang sangat banyak, dan ada gangguan sistem teknologi informatika.

Karena belum bisa menuntaskan seluruh proses yang direkomendasikan Bawaslu, KPU minta persetujuan Bawaslu, kementerian terkait dan partai politik supaya ada perpanjangan waktu perbaikan.

Sebelumnya, Minggu (16/9/2018), Bawaslu merekomendasikan perpanjangan waktu selama 60 hari kepada KPU untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilu 2019.

Dengan perpanjangan waktu, Bawaslu berharap KPU bisa memperbaiki akurasi data, dengan memasukkan data pemilih yang memenuhi syarat, dan menghapus data ganda, serta data penduduk yang tidak memenuhi syarat dari dalam DPT. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs