Jumat, 22 November 2024

Polisi Meringkus Tiga Predator Seksual Sidoarjo yang Cabuli Anak Tirinya di Bawah Umur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tiga tersangka predator seksual di Sidoarjo yang cabuli anak tirinya. (Dari kiri ke kanan) YM (39), BHC (43), RE (32), Kamis (14/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Satreskrim Polresta Sidoarjo telah meringkus tiga predator seksual di Sidoarjo yang mencabuli anak tirinya.

Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengungkap tiga predator seksual itu berinisial YM (39 tahun) dengan korban Bunga (10 tahun) hingga hamil 2 bulan, lalu BHC (43 tahun) yang menyetubuhi Melati (16 tahun), dan RE (32 tahun) yang meniduri Mawar (16 tahun).

“Sebelum para tersangka ini memaksa untuk berhubungan tubuh, mereka mengancam masing-masing anak tirinya supaya tidak melapor ke ibunya. Tiga tersangka terdorong hawa nafsu dan sedang memiliki hubungan yang tidak baik dengan istri-istrinya,” kata Kombes Pol Wahyu, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu para korban yang didampingi ibunya membuat laporan kepada polisi di waktu yang hampir berdekatan antara lain, Bunga membuat laporan pada 23 Juni 2022, Mawar 5 Juli 2022, dan Melati 23 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, YM melakukan pencabulan terhadap anak tirinya Mawar sejak awal tahun 2022 hingga Juni 2022. Kepada polisi YM mengaku tiga kali melakukan perbuatan tidak manusiawi itu.

“Karena perbuatan bejat tersangka hingga membuat korbannya yang masih berusia 10 tahun itu hamil dua bulan,” kata Kombes Pol Wahyu Kusumo.

Karena tidak kuasa menahan aksi bejat ayah tirinya, akhirnya korban memberanikan diri melapor kepada ibunya, hingga akhirnya membuat laporan ke Polresta Sidoarjo pada Kamis 23 Juni 2022.

Kemudian dalam kasus BHC, tahun 2021 tersangka menikah dengan ibu kandung korban dan tinggal di dalam satu rumah di Kabupaten Sidoarjo.

Kepada polisi, BHC mengaku dua kali mengancam dan memaksa Melati anak tirinya yang masih pelajar itu untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 25 dan 29 April 2022.

“Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena terlalu sering melihat film porno, sehingga timbul hawa nafsu,” ucap kembali Kapolresta Sidoarjo.

Selain itu, BHC juga melakukan ancaman yang sama seperti tersangka lain. Kemudian korban melaporkan tindakan itu kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi pada 23 Juni 2022.

Lalu tersangka ketiga yaitu melakukan tindakan biadabnya kepada korban Mawar pada Bulan Desember 2021.

Korban Mawar yang tinggal bersama ayah kandungnya di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, mengunjungi kos ibunya yang tinggal bersama tersangka karena libur sekolah di bulan tersebut.

“Tersangka mengaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak lima kali,” kata Kombes Pol Wahyu.

Korban tidak langsung berani melapor kepada ibunya. Namun saat sudah lama pulang ke Jawa Barat korban mulai berani menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu melalui pesan WhatsApp.

Korban juga melapor kepada ayah kandungnya, yang kemudian diantar ke Kabupaten Sidoarjo dan membuat laporan ke polisi pada tanggal 5 Juli 2022.

Ketiga korban tersebut saat ini tengah mendapat pendampingan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan trauma healing untuk jangka waktu yang panjang.

“Para korban membutuhkan pendampingan psikologis secara serius, apalagi korban yang paling kecil. Kami juga bekerjasama dengan dinas sosial untuk memberikan pendampingan ini,” ujar Kapolresta Sidoarjo.

Barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo dalam kasus predator seksual yang tega mencabuli anak tirinya, Kamis (14/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kombes Pol Wahyu Kusumo juga berharap agar Kejaksaan dan Pengadilan supaya memberikan hukuman yang maksimal kepada tersangka.

“Kasus seperti ini semakin marak, maka kita semua harus bersinergi untuk memberikan efek yang jera kepada para tersangka ini dengan hukuman yang paling maksimal,” imbuhnya.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat oleh polisi dengan Pasal 81 Ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (3) UURI No 35 Tahun2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lalu dalam pasal 82 Ayat 3 karena dilakukan oleh orang tua atau wali, maka hukuman bisa ditambah dari sepertiga ancaman pidana,” pungkas Kombes Pol Wahyu.

Polresta Sidoarjo dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di wilayah Sidoarjo telah membuka nomor layanan aduan 08113532009 apabila masyarakat mengalami kasus serupa.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs