Jumat, 22 November 2024

Ekonom Sebut Pandemi Covid-19 Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi perpajakan. Foto: Bram suarasurabaya.net

Dr. Doni Budiyono, Dosen Politeknik Ubaya sekaligus konsultan pajak mengatakan, penerimaan pajak di Indonesia meningkat akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, penerimaan pajak Kementerian Keuangan tahun 2021 mencapai 103,9 persen. Pencapaian ini merupakan yang tertinggi selama 13 tahun terakhir.

“Dengan pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 seperti memberikan pengobatan, fasilitas rumah sakit dan sebagainya, menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak, untuk kepentingan negara serta masyarakat,” ujar Doni saat mengudara di Radio Suara Surabaya, pada Kamis (14/7/2022).

Selain itu faktor lain yang membuat masyarakat sadar membayar pajak adalah semua data wajib pajak sudah terekam secara digital sehingga tidak bisa lagi ‘bermain-main’.

Ia juga menjelaskan bahwa membayar pajak memiliki banyak manfaat untuk wajib pajak di antaranya beasiswa pendidikan, keamanan, ketertiban, dan masih banyak lagi. Sedangkan untuk operasional negara, kota, dan kabupaten pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan fasilitas umum.

Kemudian untuk pungutan pajaknya, dibebankan kepada masyarakat yang penghasilannya lebih dari penghasilan kena pajak (PKP).

“Misalnya, UMKM kalau omsetnya kurang dari Rp500 juta, tidak usah membayar pajak. Yang harus bayar pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif. Misal penghasilannya lebih dari batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang akan dikenakan. Kalau belum tidak perlu bayar pajak,” ujar Doni.

Doni menegaskan, wajib pajak yang tidak patuh akan dikenakan sanksi baik sanksi administrasi maupun pidana.

“Peringatan sanksi, pertama melalui proses penagihan. Yang akan terbit surat ketetapan pajak, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan. Kalau tidak dibayar, akan ada surat teguran yang memproses penagihannya secara aktif. Jika tidak mampu membayar, bisa ajukan permohonan pengangsuran atau penundaan,” jelas Doni.

“Apalagi, sekarang semua pembayaran sudah online, waktunya juga tidak tergantung, bisa 24 jam melaporkan, jadi sekarang sudah gampang,” pungkasnya.(des/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs