Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan petinggi Satpol PP penjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari Surabaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Oknum petinggi berinisial F tersebut ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta.
“Tersangka F, pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung Sari,” kata Danang Suryo Wibowo Kepala Kejari Surabaya dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (14/7/2022)
Ia menjelaskan, duduk perkara ini berawal saat tersangka pada bulan Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.
Pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.
“Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” imbuhnya.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Ia menambahkan, dari perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tegasnya.
Adapun barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.(tha/dfn/ipg)