Irjen Pol Kenedy Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan periode di bulan Juni sampai dengan Juli 2022 atau satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan pengungkapan narkotika sebanyak 11 kasus dengan tersangka 22 orang. Sementara, tiga orang lainnya masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang
“Sedangkan jumlah total narkotika yang berhasil disita dalam waktu 1 bulan ini, untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kg dan ganja seberat 181 kg. Jadi dalam satu bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 kuintal narkotika,” ujar Kenedy dalam Konferensi Pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Dari 22 tersangka itu, lanjut dia, terdapat tiga orang oknum anggota TNI dan satu orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika hingga saat ini, sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” jelasnya.
Hal ini, kata Kenedy, menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh melakukan pelanggaran sebagai aparat penegak hukum. Termasuk juga dari BNN tidak luput dari hal tersebut.
“Selain memberlakukan sanksi yang tegas dan keras terhadap personil BNN RI yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam mengelolakan perang terhadap narkotika,” tegas Kenedy.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika ini berkat adanya sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri dan dengan Bea Cukai.
Dari 11 kasus yang diungkap di antaranya
dari jaringan Jakarta dan Aceh, jaringan Afrika dengan Indonesia, Bogor Jawa Barat dan Tangerang Banten.
Kenedy mengatakan, ancaman hukuman terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup
“Jika diasumsikan 1 gram dipakai 3 orang maka secara tidak langsung BNN telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” pungkas Kenedy.(faz/rst