Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri Soroti Konflik Pertanahan di Daerah yang Hambat Pembangunan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Google

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyoroti berbagai konflik pertanahan di daerah yang dinilai dapat menghambat pembangunan. Konflik pertanahan yang belum diselesaikan dapat membuat kondisi di daerah setempat tidak kondusif. Selain itu, juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.

“Konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan. Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif,” kata Indra Gunawan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam keterangan yang diterima Antara Kamis (7/14/2022).

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan, termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum tersebut penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.

“Penting kiranya pemda juga untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat,” jelas Indra Gunawan.

Dia menyebut jika permasalahan konflik pertanahan di daerah harus diselesaikan secara bersama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, lanjutnya, diperlukan pula koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah pusat, maupun pemda mengenai strategi dan solusi penyelesaian permasalahan pertanahan.

“Selain itu, pemda juga harus melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur pertanahan di daerahyang hendaknya perlu untuk ditingkatkan. Kemudian, pemda juga perlu memperhatikan prioritas program dan kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan,” ujarnya. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs