Sabtu, 23 November 2024

Polisi: Pria Penyebar Paham Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
NT (kanan) pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat menjalani pemeriksaan psikologi. Foto: Humas Polres Lebak

Seorang pria asal Bekasi berinisial NT (62), terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, kata AKP Indik Rusmono.

“Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata AKP Indik Rusmono Kasatreskrim Polres Lebak dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022) dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi. Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Gangguan psikopatologi merupakan penyakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil, serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja. Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” ujarnya. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs