Sabtu, 23 November 2024

KPK Dukung Keputusan Dewan Pengawas Menggugurkan Sidang Etik Lili Pintauli

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK berada dalam mobil usai Sidang Etik oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Dok/ Antara

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, keputusan Dewan Pengawas KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar sudah tepat.

Karena, Lili Pintauli sudah resmi melepas jabatan Wakil Ketua KPK, sesudah terbitnya surat keputusan yang ditandatangani Joko Widodo Presiden.

Dia menjelaskan, Pasal 37B ayat (1) huruf e Undang-undang KPK berbunyi, Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Berhubung status Lili Pintauli sudah bukan lagi pimpinan lembaga antikorupsi, maka Dewan Pengawas harus menghentikan persidangan.

Kalau persidangan tetap dilanjutkan, dia menilai justru melanggar ketentuan penegakan kode etik di internal KPK.

“Dengan pengunduran diri Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK. Dengan begitu, secara otomatis syarat subjektifnya tidak terpenuhi. Sehingga, keputusan Dewan Pengawas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Sebelumnya, Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Kurnia berpendapat, bukti-bukti awal dugaan gratifikasi atau suap dari Dirut PT Pertamina untuk Lili Pintauli harus diproses aparat penegak hukum.

Seperti diketahui, Lili Pintauli resmi mundur dari posisi Wakil Ketua KPK, di tengah isu penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika plus akomodasinya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Maret 2022.

Sebelumnya, Lili Pintauli juga mendapat sorotan publik karena berkomunikasi dengan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat korupsi dan kasusnya sedang ditangani KPK.

Sesudah menjalani sidang etik, Lili terbukti melakukan pelanggaran karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Atas pelanggaran itu, Lili Pintauli mendapat hukuman pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan, terhitung mulai Agustus 2021.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs