Kepolisian menetapkan oknum guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus pencabulan murid laki-lakinya. Dalam kasus ini, polisi menyebut ada tiga santri yang dicabuli hingga puluhan kali.
Hal itu disampaikan AKBP Apip Ginanjar Kapolres Mojokerto dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada Mojosari, Rabu (13/07/2022). Dia menyampaikan, jika RD oknum guru ngaji TPQ asal Kecamatan Sooko itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
“Kita jerat dengan pasal 82 ayat satu UU 17 2016 tentang perlindungan, ancamannya maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Seperti dilaporkan Fuad dari Maja FM pada suarasurabaya.net, korban pencabulan antara lain YSA (12) dan AG (13), keduanya merupakan pelajar SD, serta FRD (14) pelajar SMP.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini dilakukan sejak awal tahun 2022. Pada Januari sampai Februari, masing-masing korban ini dicabuli lima hingga 10 kali,” beber Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan momen saat para korban ini mengaji di taman pendidikan Alquran (TPQ) yang ia bina. Awalnya para korban dipanggil ke kantor TPQ dan diminta untuk memijat pelaku.
“Pada Februari 2022, korban FRD dan AG ini dipanggil ke kantor seketariat dan diminta memijat pelaku, setelah itu salah satu korban diminta untuk keluar ruangan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya (pada korban satunya),” jelasnya.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menanyai korban tentang akil balig. Lalu pelaku menontonkan video porno hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
“Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Cara itu juga dilakukan kepada dua korban lain,” jelasnya.
Kapolres menyebut jika perbuatan bejat pelaku terungkap setelah para korban enggan mengaji dan terlihat murung. Keluarga yang curiga lantas menanyakan kondisi korban, hingga pada akhirnya perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dilaporkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban, hingga satu unit HP telah diamankan di Polres Mojokerto.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga HP milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban,” tandasnya. (fad/bil/ipg)