Sabtu, 23 November 2024

Dua Korban JE Tunjukkan 12 Lokasi pada Polisi Saat Olah TKP di Sekolah SPI Batu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Rabu (13/7/2022). Foto: Humas Polda Jatim

Dua korban dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan oleh JE, dihadirkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Rabu (13/7/2022) hari ini. Total ada 12 titik lokasi olah TKP, untuk memastikan tempat dilakukannya dugaan eksploitasi ekonomi itu.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim pada suarasurabaya.net, Rabu (13/7/2022) siang mengatakan, dalam kesempatan tersebut turut dihadirkan pengacara dari dua korban dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan JE.

Kabid Humas Polda Jatim menyebut ada dua tempat yang jadi fokus utama, yakni tempat produksi makanan ringan dan lokasi untuk persiapan bangunan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi untuk persiapan bangunan, dan titik-titik lainnya.

“Kita mulai dari tempat produksi makanan ringan. Selain itu ada informasi juga, dulu korban dieksploitasi untuk menyiapkan lokasi-lokasi yang akan dibangun,” ungkap Dirmanto.

Dirmanto menjelaskan, para korban sengaja dihadirkan untuk memastikan tempat dugaan eksploitasi ekonomi anak itu berlangsung.

“Kasus ini kan sudah lama, banyak perubahan di lokasi. Jadi kita butuh konfirmasi dan verifikasi lokasi-lokasi di mana dugaan eksploitasi ekonomi anak itu dilakukan,” imbuhnya.

Olah TKP oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Humas, dan Tim Inafis Polda Jatim tersebut, dimulai sekitar pukul 10.05 – 12.30 WIB.

Untuk diketahui, kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak oleh JE sudah dilimpahkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Polda Jatim sejak 26 April 2022 lalu.

Sementara itu JE pendiri SMA SPI Batu ini, kini tengah ditahan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang, Kota Malang, Jawa Timur, sejak Senin (11/7/2022). Rencananya, JE akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7/2022) mendatang. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs