Sabtu, 23 November 2024

Waspadai Delapan Modus Pencurian Data Pelaku Kejahatan Siber

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kompol Haryanto Kanit 3 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (12/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Berbagai modus dilakukan pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya demi mendapat data pribadi korbannya.

Kompol Haryanto Kanit 3 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, setidaknya ada delapan modus yang paling sering digunakan pelaku penipuan online ini.

Kemajuan era digital dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi penipuannya. Terlebih, ketika target sasaran atau korban lengah. Cara paling mudah mendapat data korban yaitu melalui berbagai postingan di sosial media. Tidak sedikit yang selalu menyantumkan informasi data pribadi.

“Itu pertama yang paling mudah. Kedua, mereka akan telepon atau bisa juga chat WhatsApp. Kalau kita merasa tidak kenal, ya sudah langsung abaikan saja,” katanya.

Ketiga, SIM swap, tindak kejahatan dengan mengambil alih nomor HP atau kartu SIM korban. Kemudian oleh pelaku disalah gunakan untuk mengakses akun perbankan hingga melalukan transaksi keuangan korbannya.

“Modus ini biasanya pelaku akan telepon beberapa kali ke nomor korban. Setelah itu dia akan pergi ke kantor provider terkait untuk mengaku sebagai pemilik nomor korban. Nah modus social engineering (rekayasa sosial) dimanfaatkan untuk mengelabui customer service. Dia (pelaku) akan bisa menyebutkan nomor yang paling sering menghubungi. Pelaku bisa menyebutkan karena kan dia yang telepon. Setelah itu terbit kartu baru yang sama. Milik korban sudah tidak aktif,” paparnya pada suarasurabaya.net, Selasa (12/7/2022).

Keempat, kartu SIM yang di-recycle ulang oleh provider terkait. Ini bisa terjadi ketika seseorang hampir tidak pernah beraktivitas menggunakan kartunya, seperti mengisi pulsa, telepon, SMS, dan sebagainya. Kelengahan itu akan dimanfaatkan pelaku.

“Provider memang boleh melakukan itu karena punya buktinya kalau kita tidak pernah aktivitas,” tambahnya.

Modus kelima, pelaku akan menelepon korban, mengaku sebagai pihak bank untuk meminta kode OTP (kode verifikasi) yang sudah terkirim ke nomor korban via SMS.

“Jadi nomor korban didaftarkan ke bank tertentu, nanti bank itu secara resmi SMS ngirim kode OTP. Setelah itu pelaku akan telepon korban, pura-pura sebagai pihak bank dan meminta kode OTP itu. Jangan dikasih, itu rahasia. Kalau kita lengah, dia (pelaku) bisa langsung menguras isi rekening,” jelas Haryanto.

Selanjutnya, pelaku akan menyasar tempat ramai dan membuat jaringan wifi free access. Jika jaringan itu dipakai, maka pelaku bisa mengetahui dan mengambil seluruh data dari HP yang tersambung.

“Wifi itu tanpa password, itu jebakan, jangan lupa pasang anti virus di HP. Karena nanti akan ada warning yang muncul kalau jaringan tidak aman,” Haryanto menuturkan.

Ketujuh, yaitu skimming alias pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening menggunakan alat khusus, scammer. Selanjutnya cara lain yang juga sering dipakai yaitu phising, upaya mendapat data korban dengan menggiring target untuk mengklik tautan tertentu.

“Jangan pernah diklik, ini juga salah satu cara yang paling sering lewat broadcast message,” imbuhnya.

Kompol Haryanto menambahkan selama tahun 2022 sudah mengungkap lima kasus penipuan online dengan berbagai modus dari total 202 laporan. Paling besar kerugian korban mencapai Rp800 juta.

“Sambil polisi menindak, masyarakat juga harus waspada. Pelaku mungkin tidak bisa membobol bank, karena banyak sekali perangkat keamanannya. Tapi, cara pelaku memanfaatkan kelengahan manusianya ini lah yang harus dicegah, dengan tingkat kesadaran kita,” imbaunya.(lta/wld/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs