Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Jatim Tetapkan UMK dan UMSK 2019 dalam Surat Keputusan Ini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019. Foto: Istimewa

Soekarwo Gubernur Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 dalam sebuah surat keputusan (SK) yang ditandatangani tadi malam, Kamis (15/11/2108).

Aries Agung Paewai Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim mengatakan, penetapan UMK 2019 itu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019.

Dia menjelaskan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 itu mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Juga berdasarkan upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, dan pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (16/11/2018).

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk di area Ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedangkan 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen.

“Penetapan itu diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” kata Aries.

Di dalam SK Gubernur itu, UMK Surabaya menjadi yang tertinggi di Jawa Timur dengan besaran Rp3.871.052,61, diikuti Kabupaten Gresik Rp. 3.867.874,40, Kabupaten Sidoarjo Rp. 3.864.696,20, Kabupaten Pasuruan Rp. 3.861.518,00, Kabupaten Mojokerto Rp. 3.851.983,38.

Ada sejumlah Kabupaten/Kota di Jatim yang UMK-nya ditetapkan dengan besaran sama, seperti Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.801.406,09.

Kemudian, untuk UMK Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupayten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan ditetapkan sebesar Rp. 1.763.267,65.

UMK 2019 itu, kata Aries, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Tidak hanya itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Bila pengusaha tidak mematuhi ketentuan itu, ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain menetapkan UMK Tahun 2019, Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018.

SK ini hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo dengan jenis bervariatif sesuai sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK antara 7-9 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK antara 6-9 persen.

“Sama halnya UMK, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” ujarnya.

Berikut ini besaran UMK 2019 di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61
2. Gresik Rp 3.867.874,40
3. Sidoarjo Rp 3.864.696,20
4. Kab Pasuruan Rp 3.861.518,00
5. Kab Mojokerto Rp 3.851.983,38
6. Kab Malang Rp 2.781.564,24
7. Kota Malang Rp 2.668.420,18
8. Kota Batu Rp 2.575.616,61
9. Jombang Rp 2.445.945,88
10. Tuban Rp 2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp 2.575.616,61
12. Kab Probolinggo Rp 2.306.944,93
13. Jember Rp 2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp 2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp 2.137.864,48
16. Banyuwangi Rp 2.132.779,35
17. Lamongan Rp 2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp 1.899.294,78
19. Bojonegoro Rp 1.858.613,77
20. Kab Kediri Rp 1.850.986,07
21. Lumajang Rp 1.826.831,72
22. Tulungagung Rp 1.805.219,94
23. Bondowoso Rp 1.801.406,09
24. Bangkalan Rp 1.801.406,09
25. Nganjuk Rp 1.801.406,09
26. Kab Blitar Rp 1.801.406,09
27. Sumenep Rp 1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp 1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp 1.801.406,09
30. Sampang Rp 1.763.267,65
31. Situbondo Rp 1.763.267,65
32. Pamekasan Rp 1.763.267,65
33. Kab Madiun Rp 1.763.267,65
34. Ngawi Rp 1.763.267,65
35. Ponorogo Rp 1.763.267,65
36. Pacitan Rp 1.763.267,65
37. Trenggalek Rp 1.763.267,65
38. Magetan Rp 1.763.267,65 (den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs