Jumat, 22 November 2024

Bebas Intimidasi Korban, JE Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Akhirnya Ditahan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dari kiri ke kanan: Fatur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Mia Amiati Kepala Kejati Jatim, dan Sofyan Selle Aspidum Kejati Jatim saat Konferensi Pers, Senin (11/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

JE terdakwa kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur akhirnya ditahan hari ini, Senin (11/7/2022). Diketahui sejak ditetapkan tersangka, 5 Agustus 2021 lalu, hingga proses sidang, JE tidak pernah ditahan.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan, JE dijemput di rumahnya, Citraland Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB hari ini. Kemudian JE langsung ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang.

“Kita jemput setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menerbitkan surat penahanan JE tadi pagi sekitar jam 7,” kata Mia saat konferensi pers di kantor Kejati Jatim, Senin (11/7/2022).

Petugas saat memberitahu surat penahanan JE kepada pihak keluarga di rumahnya JE, kawasan Citraland Surabaya, Senin (11/7/2022). Foto: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Diketahui, sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2021, JE belum pernah ditahan. Total sudah 19 kali persidangan yang dijalani JE, pertama kalinya pada 16 Februari 2022.

Kasus kekerasan seksual JE beberapa kali dilimpahkan. Mulai Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Batu, dan Pengadilan Negeri Malang. Menurut Mia, JE tidak pernah ditahan oleh Majelis Hakim PN Malang karena dianggap kooperatif.

Hingga akhirnya saat proses persidangan berlangsung, JE sempat mengintimidasi beberapa dari total 9 korban yang jadi saksi dalam persidangan.

“Kita (Kejati Jatim) tidak menahan karena langsung melimpahkan ke Kejari Batu lanjut PN Malang. Kewenangannya ada di Majelis Hakim PN Malang,” katanya.

Merasa dipersulit oleh JE, 13 April 2022, Kejati Jatim mengajukan permohonan secara tertulis pada Majelis Hakim PN Malang untuk menahan JE.

Namun, belum pernah dikabulkan. Bahkan Majelis Hakim PN Malang membatasi maksimal dua saksi setiap persidangan yang digelar.

“Mungkin Majelis Hakim pertimbangannya, tidak ada batasan waktu penanganan kasus JE sehingga saksinya dibatasi dua. Karena tidak ditahan, kalau ditahan ada batasan 30 hari. Itu jadinya berlarut-larut,” kata Mia lagi.

Setelah surat permohonan tertulis diajukan lagi oleh Kejari Batu, hari ini Majelis Hakim PN Malang mengabulkan dan menerbitkan surat penahanan JE.

“Kita perintahkan Kejari Batu yang buat, dan Alhamdulillah hari ini direspon,” imbuhnya.

JE terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Batu (duduk), dijemput petugas di rumahnya di kawasan Citraland Surabaya, kemudian ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Kejati Jatim

Kini, lanjut Mia, pihaknya sedang menyiapkan tim untuk sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Total kita siapkan tim 10 orang. Karena JE juga punya 9 orang saksi ahli sebagai saksi a de charge yang meringankan,” pungkasnya.

JE didakwakan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(lta/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs