Sabtu, 23 November 2024

Lili Pintauli Lepas Jabatan Wakil Ketua KPK, Dewan Pengawas Setop Persidangan Dugaan Pelanggaran Etik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK. Foto: Humas KPK

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika plus akomodasi dari PT. Pertamina, yang berlangsung siang hari ini, Senin (11/7/2022), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewan Pengawas KPK yang memimpin sidang, menyatakan status persidangan dihentikan karena Lili Pintauli selaku terperiksa sudah mengundurkan diri.

“Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut. Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan KPK. Sehingga, dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Tumpak.

Merespons putusan Dewan Pengawas KPK, Lili tidak banyak bicara. Dia cuma menyatakan menerima.

“Saya menerima penetapan majelis,” katanya.

Di tempat terpisah, Faldo Maldini Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mengatakan, Joko Widodo Presiden sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari posisi Wakil Ketua KPK.

Menurutnya, Jokowi juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili Pantauli.

Sebelum kasus dugaan menerima gratifikasi, nama Lili Pintauli juga sempat mendapat sorotan publik karena berkomunikasi dengan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat korupsi dan kasusnya ditangani KPK.

Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Atas pelanggaran itu, Lili Pintauli mendapat hukuman berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs