Sabtu, 23 November 2024

Partai Gelora Siap Ajukan Gugatan Baru ke MK soal Pemilu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indoesia. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Setelah gugatan pemilu serentak ditolak, Fahri Hamzah Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Gugatan yang ditolak tersebut terkait aturan keserentakan pemilihan umum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, kata Fahri, legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.

Dia menyimpulkan putusan MK tersebut bersifat premature, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.

Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri meyakini pendirian Mahkamah mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.

Mahkamah diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.

“Kami sangat sayangkan itu, setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,” kata Fahri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Fahri berharap, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

“Jadi sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?” Tegas Fahri.

Sementara, Anis Matta Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan baru lagi yakni pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” kata Anis Matta.

Kata Anis Matta, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%, yang sering ditolak MK karena tidak memiliki legal standing dan lainnya.

“Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa,” katanya.

Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan,” tegas Anis Matta.

Sekadar diketahui, MK menolak permohonan judicial review nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dibacakan Anwar Usman Ketua MKKamis (7/7/2022).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu.

MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Sedangkan Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, “pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa “serentak” dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan, permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

“Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa ‘serentak’, sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,” demikian bunyi putusan tersebut.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs