Sabtu, 23 November 2024

Lili Pintauli Hadiri Panggilan Sidang Etik Dewas KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK berada dalam mobil usai Sidang Etik oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Dok/ Antara

Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri panggilan sidang dugaan pelanggaran etik, yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah, tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan Antara, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut. Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Untuk diketahui, Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada hari Senin ini, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir pada Selasa (5/7/2022).

“Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022,” ucap Syamsuddin Haris Anggota Dewas KPK pada Senin.

Dewas KPK sendiri, kata Syamsudin, tengah bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. “Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan,” kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut. Berdasarkan surat itu, Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Sebagai informasi, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs