Rabu, 25 September 2024

Burung Hantu Bukan Peliharaan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Celepuk Reban, jenis burung hantu yang banyak dijual-belikan adalah karena harganya murah yaitu sekitar Rp50 ribu untuk satu ekor. Foto: binatang.net

Organisasi peduli burung hantu “The Owl World of Indonesia” mengatakan burung hantu seharusnya bukan untuk dipelihara karena hewan tersebut termasuk satwa liar.

“Burung hantu yang diperdagangkan diambil langsung dari alam, jika burung hantu terus di jual-belikan untuk dijadikan hewa peliharaan maka keberlangsungan hidupnya dan populasi burung hantu akan terancam,” kata Dyah Wara Restiati antropolog dari The Owl World of Indonesia di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Dia mengatakan kebanyakan pemelihara burung hantu tidak memperhatikan kesejahteraan hewan, misalnya burung hantu Tyto Alba yang memiliki tubuh besar disimpan di dalam kandang yang sempit.

Sering juga kandang dibiarkan kotor, sehingga dapat membuat burung hantu stres.

“Burung hantu ini hewan yang bersih, kalau tempat tinggalnya kotor maka kakinya bisa kutilan,” kata dia, seperti dilansir Antara.

Burung-burung ini juga kadang dibiarkan bertengger di luar namun dengan kaki terikat sehingga mereka tidak bebas bergerak.

Belum lagi beberapa pemilik memberi makan burung hantu dengan buah-buahan padahal burung hantu adalah karnivora.

“Selama kami melakukan pemantauan, banyak orang yang memelihara untuk dipamerkan saja. Sehingga tak jarang usia burung hantu yang dipelihara hanya beberapa hari saja ditangan para pemelihara,” kata dia.

Saat dipelihara, burung hantu sebagai hewan nocturnal juga dipaksa untuk bangun pada siang hari oleh pemiliknya. Hal itu dapat menyebabkan stress pada hewan.

Dia mengatakan jenis burung hantu yang banyak dijual-belikan adalah Celepuk Reban karena harganya murah yaitu sekitar Rp50 ribu untuk satu ekor.

Perdagangan burung hantu pun banyak dilakukan secara daring, biasanya burung hantu yang dibeli akan dimasukkan ke dalam kardus oleh penjual dan dikirim lewat bus atau kendaraan umum lainnya.

Saat ini diperkirakan ada 54 jenis burung hantu di Indonesia, di mana 16 jenis telah masuk daftar hewan yang dilindungi.

“Kami harap burung hantu yang tidak masuk daftar hewan dilindungi tetap menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai hewan tersebut punah,” kata dia.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 25 September 2024
29o
Kurs