Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang terkait kasus pelecehan terhadap santriwati yang dilakukan MSAT (42) putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukti, pimpinan Ponpes tersebut.
Menindaklanjuti kebijakan pencabutan izin ini, As’adul Anam Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal keberlanjutan nasib santri dalam proses belajar.
“Kami akan memfasilitasi para santri yang ingin pindah dari pondok tersebut. Yang mana akan kami sesuaikan pondoknya dari asal domisili santri, misalnya asal santri dari Tuban maka akan kami carikan rekomendasi dari sekitar wilayah itu,” jelas As’adul Anam saat suarasurabaya.net ditemui di Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Jumat (8/7/2022).
Anam melanjutkan, dirinya belum merinci terkait berapa santri yang akan mengajukan kepindahan kepada Kemenag Jatim. Namun dia telah menerima laporan bahwa sebagian besar santri sudah dibawa pulang oleh orang tuanya.
Meski izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah dicabut, Anam mengatakan Kemenag Jatim akan berupaya melindungi hak-hak belajar para santri. Kata dia, semua santri Ponpes Shiddiqiyyah akan diberi pendampingan dalam memilih tempat belajar selanjutnya.
“Meski izin sudah dicabut, tapi beberapa santri masih ada yang tinggal di sana. Untuk santri yang masih tinggal sementara, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Kankemenag Jombang untuk didata dan menanyakan bagaimana kelanjutannya di ponpes itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anam juga memaparkan bahwa izin yang dicabut oleh Kemenang merupakan izin Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). “Hanya izin operasional, sedangkan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan PKPPS, seperti pengajian biasa oleh masyarakat sekitar masih bisa berlangsung normal,” imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian Polda Jatim telah melakukan penjemputan paksa tersangka MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Kepolisian melakukan proses penjemputan selama hampir 14 jam.
Tepat pada pukul 23.00 pada Kamis (7/7/2022), tersangka akhirnya menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara kelas I Surabaya atau yang dikenal Rutan Medaeng.(wld/ipg)