Jumat, 22 November 2024

Mendag Klaim Minyakita Bisa Menjaga Keterjangkauan Harga Minyak Goreng Curah di Seluruh Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zulkifli Hasan Mendag meluncurkan Minyakita di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Kemendag

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag), Rabu (6/7/2022), meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Minyakita merupakan salah satu upaya Pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan kemasan sederhana.

Rencananya, Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Menurut Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng, sekaligus mempermudah distribusi ke seluruh penjuru Tanah Air.

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu yang datang untuk membeli Minyakita. Ini menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek Minyakita bisa digunakan produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya bisa diperpanjang.

Politikus PAN itu memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” imbuhnya.

Untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Kemendag menerapkan kebijakan pembatasan pembelian.

Minyakita bisa dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masyarakat perlu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada waktu pembelian.

Pada kesempatan itu, Zulhas bilang akan terus fokus menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok masyarakat sesuai arahan Joko Widodo Presiden.

“Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali. Sekarang ada Minyakita sebagai solusi tingginya harga minyak goreng,” pungkasnya.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs