Kepolisian berhasil meringkus empat dari lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Surabaya. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, saat melakukan aksi begal terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
“Pelakunya ada lima orang. Sudah kita amankan empat orang. Kemudian satu masih DPO,” ujar AKBP Hartoyo Wakil Kepala Polrestabes kepada awak media, Rabu (6/7/2022)
Empat pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian berusia di bawah 25 tahun, yakni JMH, (21) warga Jalan Putat Gede Timur, Surabaya; LE, (22), warga Jalan Kupang Gunung, Surabaya; TS, (23), warga Jalan Wonokitri, Surabaya; dan MFF, (21) warga Wonokitri, Surabaya.
“Empat ini merupakan pelaku kejahatan beberapa waktu lalu yang sempat viral. Mereka menodong dan merampas motor serta barang-barang lain dari seorang ojol yang sedang parkir di halte Darmo Park 2, Selasa (29/6/2022) dini hari,” ujarnya.
Ketika itu korban AB (24) mengaku nyaris disabet parang sebelum akhirnya lari menyelamatkan diri. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah mata bor, 4 unit handphone, 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio.
Awal kejadian bermula pada saat salah satu pelaku W, saat itu butuh uang kemudian W mengajak MFF, selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor.
“Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, 4 pelaku tersebut, beraksi telah melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak 28 Juni 2022 sampai 30 Juni 2022,” ungkap Waka Polrestabes.
Dijelaskan Hartoyo, ketika beraksi para pelaku tersebut menggunakan dua sepeda motor dengan posisi LE membonceng TS sebagai joki.
Sedangkan JMH yang bertugas merampas motor korban dan WMP yang berperan menodongkan senjata tajam dibonceng oleh MFF menggunakan motor miliknya.
Sebelum melakukan aksi jahatnya, Hartoyo menjelaskan, komplotan ini sudah membayang-bayangi korban. Lalu si korban dipepet oleh TS dan LE. Setelah menodong dan berhasil merampas motor korban. Mereka kabur.
Hartoyo menyebut, saat ini motor curian sudah dijual oleh pelaku ke penadah.
“Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.(tha/iss/ipg)