Sabtu, 23 November 2024

KPK Sebut Ketidakhadiran Lili dalam Sidang Kode Etik karena Tugas Dinas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK. Foto: Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK, dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/7/2022), karena yang bersangkutan sedang dalam tugas dinas.

“Pada persidangan Selasa, terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK, yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (6/7/2022) dikutip Antara.

Atas dasar pemberitahuan tersebut, kata dia, majelis sidang etik menunda persidangan untuk melanjutkan kembali pada hari Senin (11/7/2022) mendatang, pukul 10.00 WIB. Lili sebagai terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.

“Adapun sidang akan digelar secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik,” ujar Ali Fikri.

Sejak Senin (4/7/2022) kemarin, kata dia, tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech (sambutan kunci) dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali.

“Agenda ini telah terjadwal sejak awal tahun. Indonesia mulai memegang Presidensi G20 pada tahun 2022 yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder, baik regional, nasional, maupun internasional,” tuturnya.

Oleh karena itu, KPK menyadari urgensi pertemuan tersebut, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.

“Untuk memberantasnya, butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut,” ucap Ali.

Selain itu, kata Ali, sebagai chair atau Ketua ACWG dalam Presidensi G20 pada tahun 2022 juga menjadi kesempatan KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengonfirmasi ketidakhadiran Lili sebagaimana surat yang telah diterima dari pimpinan KPK.

“Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewas KPK dalam keterangannya Selasa (5/7/2) kemarin.

Untuk diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni M. Syahrial Wali Kota Tanjungbalai. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs